Lindungi Anak Indonesia dari Bahaya Konsumsi Kental Manis

Masih banyak anak, balita, bahkan bayi di bawah 12 bulan yang mengonsumsi kental manis sebagai pengganti susu. Padahal, kental manis bukan sumber gizi dan tidak dianjurkan untuk anak. Mari kawal implementasi regulasi BPOM demi masa depan anak Indonesia.

rectangle 6
Kental
Manis
Perkiraan Gula Setara Sendok Teh
(sdt)
Setara Sendok Makan (sdm)
15 gram 7,5–8 gram ±2 sdt ±⅔ sdm
30 gram 15–17 gram ±4–4½ sdt ±1¼–1½ sdm
37 gram 18,5–20,5 gram ±4½–5 sdt ±1½–1¾ sdm
40 gram 20–22 gram ±5–5½ sdt ±1¾–2 sdm
Tabel Konversi Kandungan Gula per Sajian Kental Manis
Rata-rata 1 sachet kental manis mengandung 37 gram gula, maka dalam 1 gelas seduhan kental manis mengandung 18,5 – 20,5 gram gula atau setara dengan 4 sendok teh gula.
WHO menganjurkan batas aman konsumsi gula pada anak maksimal 3 - 4 sdt gula/hari

Artinya 1 porsi kental manis saja sudah memenuhi bahkan melebihi batas harian
Ilustrasi Gelas Kental Manis
1 gelas kental manis = 20 gr gula = 4 sendok teh
gula

Mengapa Ini Penting?

rectangle 9

1000 Hari Pertama Kehidupan Menentukan Masa Depan Anak

Pemenuhan gizi pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) adalah fondasi tumbuh kembang anak. Kekeliruan asupan gizi di masa ini dapat berdampak jangka panjang pada kesehatan, kecerdasan, dan kualitas hidup anak di masa depan.

Namun, rendahnya literasi gizi keluarga masih menyebabkan kental manis disalahartikan sebagai susu dan diberikan kepada anak.

Fakta di Lapangan:
Angka yang Mengkhawatirkan

rectangle 14

1 dari 4 balita di DKI Jakarta & Jawa Barat rutin mengonsumsi kental manis

rectangle 15

Di Jawa Timur & NTT, 1 dari 5 balita minum kental manis setiap hari

rectangle 17

Di Maluku, 1 dari 11 balita mengonsumsi kental manis sebagai minuman susu

Dampak Nyata

  • Balita dengan gizi buruk & gizi kurang ditemukan di berbagai wilayah

  • Banyak ibu memberikan lebih dari 1 sachet per hari kepada balita

Ini bukan sekadar kebiasaan, ini krisis literasi gizi.

Regulasi Sudah Ada, Tapi…

Pemerintah telah menerbitkan:
1. PerBPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, Perubahan I: PerBPOM Nomor 20 Tahun 2021, dan Perubahan II: PerBPOM Nomor 6 Tahun 2024 Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2021, Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024.
2. PerBPOM Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Peringatan Wajib

Peringatan bahwa kental manis bukan pengganti ASI dan tidak untuk bayi <12 bulan

Larangan Visualisasi

Larangan visualisasi anak di bawah 5 tahun

Larangan Klaim

Larangan penyajian sebagai sumber gizi

Takaran Saji

Ketentuan takaran saji 15–30 gram

Masalahnya?

Implementasi di lapangan masih lemah. Pelanggaran terus terjadi.

213 Laporan Masuk
(Mei – Oktober 2024)

DARI TOTAL 0 LAPORAN MASUK

✓ 196 Laporan terverifikasi
✕ 17 laporan lainnya ditolak
Bentuk Pelanggaran:
  • Influencer/KOL mempromosikan kental manis sebagai susu
  • Iklan TV, media online, dan sinetron menampilkan promosi menyesatkan
  • Kesalahan takaran saji & penulisan "susu" di label

Alur Pelaporan

alur pelaporan hd

Data pelapor bersifat rahasia

Ayo Ambil Peran, Kamu Bisa Membantu!

Jika menemukan:
– Iklan kental manis yang menampilkan anak kecil
– Influencer mempromosikan kental manis sebagai susu
– Penggunaan kental manis untuk bayi/balita

Buat Laporan Anda di AduanSalahSusu. Lapor Sekarang!

section8 hd